MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin, kini duduk di kursi pesakitan. Ia terseret kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).
Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat rekan bisnisnya, Jumiyanto, Direktur Utama PT Eksklusife Baru, bahkan mantan Bupati Tabalong dua periode Drs H Anang Syakhfiani MSi yang turut didakwa dalam berkas terpisah. Seorang pihak swasta, Galih alias Budiyono, juga ikut terseret dan kini berstatus buron (DPO).
Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan pembacaan dakwaan digelar secara bergantian. Pertama JPU telah membacakan dakwaan untuk Ainuddin kemudian Jumiyanto.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menilai Ainuddin telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada dalam kerja sama Bokar dengan PT Eksklusife Baru periode 2019–2023. Padahal, aturan tegas dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Perda Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan direksi BUMD menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta menjunjung prinsip tata kelola yang sehat.
Namun, Ainuddin justru bersekongkol dengan Anang Syakhfiani, Jumiyanto, dan Galih alias Budiyono dalam kerja sama yang dinilai menyalahi aturan. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 menyebut, perbuatan itu memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,829 miliar.
Sementara dalam dakwaan terhadap Jumiyanto, jaksa menegaskan kerja sama Bokar itu dijalankan tanpa dasar hukum yang sah. Prosesnya tidak disertai proposal kerja sama, studi kelayakan, rencana bisnis, maupun analisa manajemen risiko sebagaimana diwajibkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Kerja Sama BUMD.
Kontrak kerja sama Nomor 005/KK/PerumdaTJP/VIII/2019 ditandatangani pada 6 Agustus 2019 secara tergesa-gesa atas arahan Bupati Tabalong saat itu. Ironisnya, PT Eksklusife Baru yang dipimpin Jumiyanto tetap dilibatkan meski bukan bergerak di sektor karet, melainkan di bidang properti dan konstruksi.
Diungkapkan dalam nota dakwaan, pada periode Agustus–September 2019 Perumda Tabalong Jaya Persada telah mengirimkan 236.437 kg Bokar dengan nilai Rp2,46 miliar ke PT Eksklusife Baru. Namun, perusahaan hanya membayar Rp635 juta, sementara sisanya Rp1,829 miliar tak pernah dilunasi.
“Kerja sama ini jelas tidak sesuai dengan prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 maupun Perda Tabalong Nomor 12 Tahun 2017,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Atas perbuatannya, JPU menjerat baik Ainudin maupun Jumiyanto dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, melalui penasehat hukum Asmuni SH, terdakwa Ainudin mengatakan keberatan atas dakwaan dan akan mengajukan eksepsi. Sementara Jumiyanto mengatakan tidak akan melakukan eksepsi dan siap mendengarkan pembuktian di ruang persidangan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 20 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post