MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa Herry Mulyadie alias Ari, warga Sungai Pahalau, Pekauman dituntut pidana 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (15/10/2025) sore.
JPU Akhmadi Rakhmat Manullang SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak ada alasan yang meringankan bagi terdakwa, karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Bahkan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama,” tegas JPU.
Meski demikian, jaksa menyebut terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Faktor-faktor inilah yang dijadikan pertimbangan tambahan dalam tuntutan.
Atas tuntutan tersebut, kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, terdakwa mengatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Terdakwapum meminta keringanan hukuman. Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan.
Kasus bermula saat Ari ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (24/4/2025) lalu di rumahnya, Jalan Sungai Pahalau, Pekauman. Dari penggeledahan awal, ditemukan satu paket sabu seberat 25,29 gram. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mendapati rumah kontrakan Ari di Jalan Cendrawasih 4, Basirih.
Di lokasi itu, ditemukan 16 paket sabu seberat 1.510,38 gram (1,5 Kg), ditambah dua paket sabu 50,56 gram, tiga paket sabu 11,54 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital.
Dalam pengakuannya, Ari menyebut barang tersebut milik seseorang bernama Amat yang kini berstatus DPO. Ari mengaku hanya berperan sebagai kurir setelah mengambil sabu dari paket ranjauan di kawasan Griya Permata Handil Bakti, Kabupaten Batola, dengan imbalan Rp10 juta.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.(CRV)
Diterbitkan tanggal 16 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post