Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kurir Sabu 1,5 Kg Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

admin by admin
Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:14
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kurir Sabu 1,5 Kg Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Herry Mulyadie, kurir sabu warga Sungai Pahalau saat mendengarkan tuntutan jaksa

162
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa Herry Mulyadie alias Ari, warga Sungai Pahalau, Pekauman dituntut pidana 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (15/10/2025) sore.

JPU Akhmadi Rakhmat Manullang SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada alasan yang meringankan bagi terdakwa, karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Bahkan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama,” tegas JPU.

Meski demikian, jaksa menyebut terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Faktor-faktor inilah yang dijadikan pertimbangan tambahan dalam tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, terdakwa mengatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Terdakwapum meminta keringanan hukuman. Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

Kasus bermula saat Ari ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (24/4/2025) lalu di rumahnya, Jalan Sungai Pahalau, Pekauman. Dari penggeledahan awal, ditemukan satu paket sabu seberat 25,29 gram. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mendapati rumah kontrakan Ari di Jalan Cendrawasih 4, Basirih.

Di lokasi itu, ditemukan 16 paket sabu seberat 1.510,38 gram (1,5 Kg), ditambah dua paket sabu 50,56 gram, tiga paket sabu 11,54 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital.

Dalam pengakuannya, Ari menyebut barang tersebut milik seseorang bernama Amat yang kini berstatus DPO. Ari mengaku hanya berperan sebagai kurir setelah mengambil sabu dari paket ranjauan di kawasan Griya Permata Handil Bakti, Kabupaten Batola, dengan imbalan Rp10 juta.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.(CRV)

Diterbitkan tanggal 16 Oktober 2025 by admin

Tags: Dituntut 15 Tahun PenjaraKurir Sabu Sungai Pahalau
Berita Sebelumnya

Sidang Perdana, Mantan Bupati Tabalong Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Berikutnya

1.180 Atlet Siap Berlaga di PORKAB XII Kapuas

admin

admin

Berita Berikutnya
1.180 Atlet Siap Berlaga di PORKAB XII Kapuas

1.180 Atlet Siap Berlaga di PORKAB XII Kapuas

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
John Herdman Diprediksi Mampu Putus Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

John Herdman Diprediksi Mampu Putus Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

18 Januari 2026
India Open 2026: Jonatan Christie Kalah di Final

India Open 2026: Jonatan Christie Kalah di Final

18 Januari 2026
Babinsa Dampingi Karateka HST Ikuti Gashuku dan UKT di Banjarbaru

Babinsa Dampingi Karateka HST Ikuti Gashuku dan UKT di Banjarbaru

17 Januari 2026
Ini 5 Manfaat Sinar Matahari untuk Kesehatan, Bisa Bantu Atasi Depresi

Ini 5 Manfaat Sinar Matahari untuk Kesehatan, Bisa Bantu Atasi Depresi

17 Januari 2026

Berita Baru

John Herdman Diprediksi Mampu Putus Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

John Herdman Diprediksi Mampu Putus Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

18 Januari 2026
India Open 2026: Jonatan Christie Kalah di Final

India Open 2026: Jonatan Christie Kalah di Final

18 Januari 2026
Babinsa Dampingi Karateka HST Ikuti Gashuku dan UKT di Banjarbaru

Babinsa Dampingi Karateka HST Ikuti Gashuku dan UKT di Banjarbaru

17 Januari 2026
Ini 5 Manfaat Sinar Matahari untuk Kesehatan, Bisa Bantu Atasi Depresi

Ini 5 Manfaat Sinar Matahari untuk Kesehatan, Bisa Bantu Atasi Depresi

17 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.