MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Senin (6/10/2025) di aula KH Idham Chalid Kantor Gubernur di Banjarbaru.
Rakor dihadiri para asisten, staf ahli gubernur, tim ahli gubernur, dan kepala SKPD dan pejabat eselon III lingkup Pemprov Kalsel.
Gubernur H Muhidin menyebut, rapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan atau temuan BPK yang harus diselesaikan awal Desember tahun ini.
“Supaya jangan sampai kita berlanjut pada hukum,” ujar Gubernur H Muhidin.
Pembahasan lain, terkait dengan Survei Penilaian Integritas (SPI), Gubernur H Muhidin memberikan instruksi kepada SKPD agar memperhatikan masalah ini dan melengkapi segala fasilitas kantor yang diperlukan.
“Jangan sampai kantor itu tidak ada orangnya,” lanjut Gubernur.
SPI merupakan survei yang dilakukan KPK terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran Risiko Korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi
Rapat seperti ini lanjut Gubernur H Muhidin diagendakan rutin di lingkungan Pemprov, satu atau dua bulan sekali untuk mengevaluasi kerja masing-masing SKPD.
Sementara itu, Inspektur Kalsel Ahmad Fydayyen di awal rakor menyampaikan, ada 451 rekomendasi (finansial dan non finansial) yang jadi target utama diselesaikan.
Batas waktu penyelesaian yang diberikan hingga tanggal 5 Desember mendatang.
Adapun hal-hal terkait realisasi fisik dan keuangan lingkup Pemprov Kalsel, dipaparkan Plt Kepala Bappeda Galuh Tantri Narindra.(rls-adpim)
Diterbitkan tanggal 6 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post