MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Kasus yang sempat membuat heboh warga Hulu Sungai Tengah (HST) yaitu pembunuhan bayi perempuan berusia delapan hari di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Senin (22/09/2025) lalu, akhirnya diungkap jajaran Polres HST.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/09/2025), Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, Kasi Humas Ipda Taufik, dan Kasi Propam, menyampaikan kronologi lengkap kasus tersebut.
“Korban tewas di tempat berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, tewas dengan luka parah di bagian kepala akibat dibanting ke lantai oleh tersangka HA alias BT (38), seorang wiraswasta asal Desa Murung A Kecamatan Batu Benawa, HST,” ungkapnya.
Kapolres HST menjelaskan kronologis kejadian, tersangka datang ke rumah kakek korban, Supian Suri (63), di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu di rumah hanya ada nenek korban, Faridah (60), dan korban yang sedang tidur di atas kasur.
“Sementara itu tersangka sempat menanyakan keberadaan datuk laki-laki korban. Karena tidak ada, ia kemudian melihat korban (bayi). Saat dijelaskan bahwa bayi tersebut adalah anak dari ZR (23), tersangka mendadak emosi. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung mengangkat bayi tersebut, sempat terkena dinding di belakang dan tiba-tiba membantingnya ke lantai sebanyak dua kali hingga kepala korban pecah dan mengeluarkan banyak darah,” ungkapnya lagi.
Kapolres HST menambahkan, spontan nenek korban berteriak histeris dan mencoba merebut cucunya, hingga warga sekitar berdatangan. Tersangka akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Sementara itu Kapolres HST mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 1 lembar karpet motif corak, yang saat itu berada di lantai, 1 lembar baju bayi warna cream dengan bercak darah, lembar celana bayi warna cream dengan bercak darah, 1 lembar selimut bayi warna cream dengan bercak darah, 1 lembar topi kupluk bayi warna cream, 2 lembar sarung tangan bayi warna cream, 2 lembar kaos kaki bayi warna cream, serta sepeda merk Polygon warna putih orange yang dipakai tersangka saat kejadian.
Jupri, menambahkan tersangka bakal dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Jupri menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban masih bayi yang baru berusia 8 hari.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” tegas Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon.
“Untuk tersangka saat ini sudah di periksa, tes urine dan negatif narkoba, namun masih kita tunggu hasil tes darah dan rambut, juga tes kejiwaan,” tutupnya.(ari)
Diterbitkan tanggal 24 September 2025 by admin
Discussion about this post