MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Restoran Boom Cafe and Bakery yang beroperasi di Kotabaru baru-baru ini dituding menjual produk non-halal. Tuduhan tersebut langsung dibantah pemilik restoran, seraya menyatakan pihaknya telah mengajukan proses pembuatan sertifikat halal.
Saat ditemui awak media, Kamis (18/09/25) Linda Hendra, pelaku usaha mikro dibidang kuliner, membantah keras atas tudingan yang sempat membuat nama baik usahanya tercemar.
“Saya pastikan di Boom Bakery tidak ada menu khusus non-Muslim, apalagi berbahan babi. Isu itu jelas merusak reputasi usaha yang saya bangun 15 tahun ini,” tegas Linda.
Lebih lanjut, Linda berharap proses sertifikasi halal dapat selesai dalam waktu dekat sehingga restoran mereka dapat memenuhi standar halal dan memberikan jaminan keamanan serta kenyamanan bagi konsumen.
“Kami sudah mengajukan sejak April. Hanya saja, karena ada miss komunikasi dan kurangnya sosialisasi dari pihak-pihak bagian administrasi dan persyaratan, progresnya jadi sempat terhenti, tetapi dengan kejadian ini kami berkomitmen akan mendapatkan sertifikasi halal untuk kenyamanan konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kotabaru melalui H Joni Fahamsyah, Kabid Perindustrian dan UMKM langsung turun ke lokasi guna melakukan klarifikasi. Ia menegaskan, informasi yang beredar di masyarakat tidak benar dan murni hoaks.
“Kami pastikan isu yang menyebutkan Boom Resto & Bakery menjual menu babi adalah tidak benar alias hoaks. Kami sudah mengecek langsung di lokasi,” ungkap Joni.
Kabid Perindustrian dan UMKM di Koperingdag juga membenarkan bahwa restoran tersebut telah mengajukan permohonan sertifikat halal dan saat ini sedang dalam proses pembuatan.
“Sertifikat halal merupakan salah satu syarat penting bagi restoran untuk beroperasi dan memberikan jaminan keamanan serta kenyamanan bagi konsumen,” ungkap Kabid Perizinan dan UMKM.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, semua produk yang dijual di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal jika ditujukan untuk pasar Muslim. Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahap, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, dan audit lapangan.
Joni juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong UMKM di Kotabaru untuk melengkapi izin usaha sampai sertifikasi halal. Menurutnya, pelayanan yang diberikan kini semakin mudah, bahkan beberapa persyaratan sudah difasilitasi tanpa biaya.
“Insya Allah, izin halal bisa keluar dalam waktu satu bulan. Kebetulan tim MUI provinsi juga ada jadwal untuk melakukan audit, untuk hasilnya nanti akan kami publikasikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joni mengimbau masyarakat Kotabaru agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak memilah informasi. Jangan sampai isu yang tidak benar ini merugikan pelaku UMKM yang sudah berusaha menjaga kualitas produk dan pelayanan,” pungkasnya.(mia)
Diterbitkan tanggal 18 September 2025 by admin














Discussion about this post