MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) berkomitmen penuh mendukung upaya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalsel untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK saat menerima kunjungan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel beserta rombongan dalam rangka Sosialisasi Percepatan dan Penyelesaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi Pemeriksaan BPK dan Ganti Kerugian Daerah pada Pemprov Kalsel Jumat (12/9/2025), di Aula HM Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin.
H Supian HK atas nama seluruh anggota dewan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. Serta berkomitmen untuk menjaga integritas terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Itu yang sangat kami harapkan. Kalau bisa 6 bulan sekali untuk pembahasan keuangan. Kami sangat berhati-hati. Dengan SKPD terkait, mitra-mitra komisi-komisinya nanti bisa bekerjasama, temuan-temuan itu untuk bisa menindaklanjuti,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Kalsel terhadap DPRD Kalsel bersama 7 SKPD lainnya, H. Supian mengatakan bahwa untuk DPRD Kalsel temuan itu terjadi di tahun 2004 yang lalu dan sudah lama diselesaikan oleh Pemprov Kalsel.
“Itu sudah fix (selesai), tinggal diperbaiki datanya aja lagi. Itukan sudah tidak ada lagi disebut temuan,” ujarnya.
“Kalau menyangkut instansi terkait, kan waktunya masih ada nih untuk memperbaiki, untuk mengembalikan atau misalkan ada fisik yang diselesaikan, selesaikan. Kalau tidak ada (tanggapan) dalam 60 hari itu kan ranahnya hukum sudah,” pungkasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Apriyanto mengatakan bahwa kunjungan resmi ini dalam rangka untuk menjalin komunikasi yang lebih intens dengan DPRD Kalsel, terutama dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Serta menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan (LHP) dengan melakukan pembahasan dengan SKPD terkait maupun meminta penjelasan kepada BPK RI Perwakilan Kalsel.
“Salah satunya adalah bagaimana peran dari dewan untuk ikut serta dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK sebagaimana diatur di Undang Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa setelah kami menyerahkan LHP (laporan hasil pemeriksaan), dewan menindaklanjuti,” urai Apriyanto.
Dijelaskannya lebih jauh, BPK RI Perwakilan Kalsel selain menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD Kalsel, juga menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut dan pemantauan kerugian daerah per semester.
“Kami sampaikan untuk dilakukan, menghindari tindak lanjut yang belum terselesaikan dan sudah lama-lama,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel dan BPK Perwakilan Kalsel untuk berdiskusi serta tanya jawab seputar hasil laporan pemeriksaan dan tindaklanjutnya.(rls)
Diterbitkan tanggal 12 September 2025 by admin
Discussion about this post