MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Akses masyarakat terhadap keadilan kini semakin mudah. Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan. Langkah ini ditandai dengan serah terima Surat Keputusan Pembentukan Posbakum dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem kepada Walikota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, di Panggung Siring Balai Kota Banjarmasin, Minggu (7/9) malam.
Walikota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa kehadiran Posbakum di tingkat kelurahan merupakan wujud nyata pemerintah menghadirkan keadilan yang bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.
“Tujuan utama Posbakum adalah mendekatkan layanan bantuan hukum bagi warga di kelurahan Kota Banjarmasin. Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak lagi bingung atau merasa jauh dari akses hukum. Di kelurahan, sudah ada wadah untuk mediasi, pemberian saran, dan pendampingan sebelum masuk ke ranah litigasi,” ujar Yamin.
Ia menjelaskan, Posbakum menjadi sektor unggulan di tingkat kelurahan untuk membantu warga mencari solusi hukum dengan pendekatan musyawarah dan mufakat. Mekanisme ini juga akan melibatkan lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, hingga organisasi bantuan hukum sehingga penyelesaian konflik lebih menyentuh akar masalah.
Yamin menyebutkan, Banjarmasin menjadi kota pertama di Kalimantan Selatan yang 100 persen membentuk Posbakum di seluruh kelurahan. Ia berharap, keberadaan Posbakum dapat menjadi pintu awal memperkuat implementasi Peraturan Daerah tentang Rumah Mediasi, yang menekankan penyelesaian damai berbasis kearifan lokal.
Selain pembentukan Posbakum, acara tersebut juga diisi dengan penyerahan sertifikat Non-Litigation Peacemaker (NLP) kepada sembilan lurah di Kota Banjarmasin. Mereka telah menjalani pelatihan Peacemaker Training, yang melatih lurah menjadi juru damai non-litigasi.
Nama-nama lurah yang telah menerima gelar NLP antara lain Lurah Sungai Baru, Lurah Telaga Biru, Lurah Murung Raya, Lurah Belitung Utara, Lurah Banua Anyar, Lurah Pekapuran Laut, Lurah Sungai Miai, Lurah Kuripan, dan Lurah Pengambangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa Posbakum bukan hanya pusat informasi hukum, tetapi juga sarana konsultasi dan mediasi konflik warga.
“Masyarakat bisa langsung datang ke Posbakum untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Di sana sudah disiapkan paralegal yang dilatih Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum. Selain konsultasi, Posbakum juga berfungsi sebagai rumah mediasi ketika terjadi sengketa di masyarakat,” terang Alex.
Menurutnya, jika mediasi di tingkat Posbakum tidak menemukan kesepakatan, maka kasus bisa dirujuk ke ranah litigasi dengan didampingi oleh organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hj. Ananda, Sekretaris Daerah Kota Ikhsan Budiman, Ketua TP PKK Hj. Neli Listriani, jajaran lurah, dan perwakilan organisasi bantuan hukum di Kalimantan Selatan.
Dengan terbentuknya Posbakum di seluruh kelurahan, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan yang setara, terutama bagi warga kurang mampu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan semua pihak yang telah bekerja keras membentuk Posbakum. Inilah bukti nyata bahwa keadilan harus dekat dengan rakyat, bukan hanya sekadar slogan,” tutup Walikota Yamin.(rls)
Diterbitkan tanggal 8 September 2025 by admin
Discussion about this post