MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel yang baru dilantik pada 19 Agustus 2025 lalu menuntut agar komisioner sebelumnya mengembalikan uang kehormatan dan lainnya pada Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan melalui surat Nomor 142/KPID/08/2025 yang ditandatangani Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan, tertanggal 27 Agustus 2025 kepada komisioner sebelumnya, yang menekankan masa jabatan dan pemberkasan dimulai sejak 12 Agustus 2025 sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Indonesia Daerah Kalimantan Selatan periode 2025-2028.
Surat tersebut memang tidak tegas meminta pengembalian uang kehormatan dan lainnya, namun meminta agar terkait masa jabatan dan pemberkasan lainnya dimulai sesuai SK pada 12 Agustus, yang berarti komisioner lama tidak berhak lagi menerima uang kehormatan dan fasilitas lainnya pada Agustus 2025.
Ketua KPID Kalsel periode 2021-2025, HM Farid Soufian, mengatakan tuntutan yang disampaikan komisioner baru tidak lazim, mengingat aturan kepegawaian menghitung sah atau waktu bekerja dimulai pada saat pelantikan, bukan sesuai SK.
“Jadi mereka terhitung mulai bekerja pada 19 Agustus 2025, bukan sebelumnya atau tanggal SK Gubernur ditetapkan,” jelas Farid.
Hal ini juga berlaku untuk administrasi kegiatan yang dilakukan komisioner sebelumnya terhitung mulai 19 Agustus, bukan sebelumnya, termasuk pemberkasan masih menjadi hak komisioner lama, sesuai ketentuan dan berkinerja.
Farid menambahkan, hak untuk mendapatkan uang kehormatan dan lainnya sebenarnya baru sah dilakukan setelah komisioner KPID yang baru dilantik mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang Penetapan Struktur Susunan Anggota dan Uang Kehormatan KPID Kalsel periode 2025-2028.
“Seharusnya ini dulu yang dilakukan sebagai dasar mereka berhak menerima uang kehormatan dan fasilitas lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, komisioner lama sudah melakukan konsultasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang ditemui Kabid Perbendaharaan, Akutansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Ideris, dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Sekdaprov Kalsel, Yayan Supiani, yang menyatakan mereka mulai bekerja dan pemberkasan sesuai tanggal pelantikan pada 19 Agustus 2025.(aan)
Diterbitkan tanggal 27 Agustus 2025 by admin
Discussion about this post