MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres HST meringkus MA (32), Warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, tertangkapnya MA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Gang Karang Paci Kelurahan Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Nah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MA, tepat dalam Gang Karang Paci.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,19 gram,” ungkap Kapolres.
Selain itu, diamankan juga barang bukti kotak rokok warna merah hitam, handphone, sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam, serta uang tunai Rp 33.000.

Selanjutnya tersangka MA beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan merusak masa depan.
“Keluarga sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat. Kami jajaran Polres HST tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tegasnya.(ari)
Diterbitkan tanggal 8 Juli 2025 by admin
Discussion about this post