MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas menandatangani berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Raya dan Kecamatan Lamunti Raya, Selasa (1/7/2025).
Penandatanganan ini menjadi salah satu penting dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan wilayah pedalaman.
Dengan pemekaran ini, diharapkan masyarakat yang sebelumnya berada dalam cakupan wilayah administratif yang sangat luas dapat menikmati pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan efisien.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda telah melalui tahapan kajian yang mendalam dan aspiratif, melibatkan tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
“Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Pemkab Kapuas menegaskan bahwa pembentukan kecamatan baru akan diikuti dengan penataan kelembagaan dan sumber daya, agar pelayanan dapat berjalan optimal sejak awal operasional.
Kecamatan Muroi, Mangkutup Raya, dan Lamunti Raya, merupakan hasil dari aspirasi masyarakat setempat yang telah lama mengusulkan adanya pemekaran untuk mengakomodasi kebutuhan wilayah yang terus berkembang, baik secara demografis maupun geografis.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah, didampingi Wakil Ketua DPRD Yohanes dan Berinto. Hadir pula Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno dan Plt Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai.
Dalam.laporannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas menyatakan, etelah melalui proses pengkajian dan pendalaman materi, Raperda pemekaran wilayah tersebut secara umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan beberapa catatan serta perbaikan terhadap substansi dan muatan pasal-pasal sebagaimana daftar terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara pembahasan,” ujar Lisna Mariatun, juru bicara Bapemperda DPRD Kapuas.(YAN)
Diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 by admin
Discussion about this post