Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menaker Rilis Aturan BSU, Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Rp600 Ribu

Muhamad Samani by Muhamad Samani
Rabu, 4 Juni 2025 - 16:34
di Ekbis
0
Menaker Rilis Aturan BSU, Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Rp600 Ribu

Menaker Yassierli resmi menerbitkan aturan soal bantuan subsidi upah (BSU) lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. (Fotonet)

60
SHARES
1.1k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan soal bantuan subsidi upah (BSU) lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Pasal 3 ayat 2 beleid itu mengatakan BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi tiga syarat.

Pertama, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025. Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

Pemberian BSU dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” bunyi pasal 5 beleid yang diteken Yassierli pada 2 Juni lalu.

Kemudian pasal 6 mengatur bahwa BSU akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang mewujudkan sekaligus. Artinya pekerja akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto hanya akan memberikan BSU berjumlah Rp300 ribu untuk dua bulan. Namun, bantuan itu kemudian ditambah menjadi dua kali lipat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BSU akan disalurkan pada Juni dan Juli 2025.

“Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyai pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6).

Ia menerangkan BSU itu diberikan untuk pekerja dan guru honorer. Penerima bantuan terdiri dari 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang guru honorer.

Ia mengungkap alasan Prabowo menambah jumlah BSU karena terkait pembatalan diskon tarif listrik yang sebelumnya telah diumumkan.

“Diskon listrik penganggaran lebih lambat kalau Juni-Juli, tidak bisa dijalankan sehingga diganti bantuan subsidi upah,” ucapnya.

(CNN Indonesia)

Diterbitkan tanggal 4 Juni 2025 by Muhamad Samani

Tags: BSUGajiMenakerSubsidi Upah
Berita Sebelumnya

PBSI Angkat Bicara soal Bulu Tangkis Indonesia Minim Gelar di Semester Awal 2025

Berita Berikutnya

Anggota DPRD Kapuas Hadiri Penutupan TMMD ke-124

Muhamad Samani

Muhamad Samani

Berita Berikutnya
Anggota DPRD Kapuas Hadiri Penutupan TMMD ke-124

Anggota DPRD Kapuas Hadiri Penutupan TMMD ke-124

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Panitia Kontingen Kotabaru Matangkan Persiapan PORPROV XII Kalsel 2025

Panitia Kontingen Kotabaru Matangkan Persiapan PORPROV XII Kalsel 2025

1 Oktober 2025
Kylian Mbappe Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Real Madrid

Kylian Mbappe Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Real Madrid

1 Oktober 2025
Alex Rins Yakin Ngebut Kencang di MotoGP Mandalika, Didorong Fans

Alex Rins Yakin Ngebut Kencang di MotoGP Mandalika, Didorong Fans

1 Oktober 2025
Francesco Bagnaia Bertekad Kalahkan Marc Marquez di Sisa Balapan MotoGP 2025

Francesco Bagnaia Bertekad Kalahkan Marc Marquez di Sisa Balapan MotoGP 2025

1 Oktober 2025

Berita Baru

Panitia Kontingen Kotabaru Matangkan Persiapan PORPROV XII Kalsel 2025

Panitia Kontingen Kotabaru Matangkan Persiapan PORPROV XII Kalsel 2025

1 Oktober 2025
Kylian Mbappe Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Real Madrid

Kylian Mbappe Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Real Madrid

1 Oktober 2025
Alex Rins Yakin Ngebut Kencang di MotoGP Mandalika, Didorong Fans

Alex Rins Yakin Ngebut Kencang di MotoGP Mandalika, Didorong Fans

1 Oktober 2025
Francesco Bagnaia Bertekad Kalahkan Marc Marquez di Sisa Balapan MotoGP 2025

Francesco Bagnaia Bertekad Kalahkan Marc Marquez di Sisa Balapan MotoGP 2025

1 Oktober 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.