MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satresnarkoba Polres HST ungkap perkara tindak pidana psikotropika yang diduga dilakukan oleh BK (54), warga Jalan Dharma Padawangan RT 001 RW 001 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dharma Padawangan sering terjadi transaksi obat yang mengandung psikotropika.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BK pada tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 Wita,” katanya.
Dari penggeledahan, ditemukan 1.078 butir obat yang bertuliskan Atarax Alprazolam, 84 butir obat yang bertuliskan Valisanbe, 944 butir obat yang bertuliskan Alprazolam, 96butir obat yang bertuliskan Valdimex, 119 butir obat yang bertuliskan Riklona, satu tas selempang warna hitam, satu kotak kayu, satu gunting, satu handphone, dan uang tunai Rp 7.200.000.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” katanya.(ari)
Diterbitkan tanggal 1 Juni 2025 by admin
Discussion about this post