MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Monica Dahu dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru periode 2024-2029, Senin (19/05/2025).
Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.3.3.1/ 0454 KUM /2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Kotabaru. Pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten kotabaru Suwanti.
Turut hadir, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Muklis, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten kotabaru, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Kotabaru dan para undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Suwanti menyampaikan, bahwa peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Monica Dahu menggantikan Jerry Lumenta dikarenakan meninggal dunia.
“Dengan adanya PAW Anggota DPRD Kotabaru, saya berharap dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD Kotabaru dan dapat bekerjasama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujar Suwanti.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 19 Mei 2025 by admin
Discussion about this post