MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Barat menciduk GR (23) di rumah orang tuanya, Jalan IR PHM Noor Gang 88 Banjarmasin Barat.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,36 gram, plastik klip, serokan terbuat dari plastik, timbangan digital, dan telepon genggam.
Tak sampai di situ, polisi lalu menggeledah rumah bedakan yang ditempati tersangka GR di Jalan Soetoyo S Komplek Esterang RT 36 Banjarmasin Tengah, disana anggota menemukan 8 paket sabu-sabu dengan berat 29,02 gram, plastik klip, tas plastik, timbangan digital, serta tas kecil plastik warna hijau.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Resekrim Ipda Marzun Koso SH, saat dikonfirmasi Selasa (20/5/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya, dan akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka GR diciduk Jumat (16/5/2025) lalu, dan selama ini sudah lama dipantau oleh anggota, karena banyaknya laporan masyarakat kepada anggota Polsek Banjarmasin Barat.
“Tersangka GR ini diamankan di rumah orang tuanya di Jalan IR PHM Noor Gang 88, tepatnya dalam kamar. Saat penangkapan GR sedang membagi narkoba menjadi paketan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka GR mengaku menyimpan sebagian sabu-sabu di sebuah rumah bedakan di Jalan Soetoyo S Komplek Esterang, dan ditemukanlah ‘barang haram’ lainnya yang masih banyak tersimpan.
“Berdasarkan pengakuan GR, narkoba tersebut didapatkannya dari Kota Banjarbaru dengan sistem ranjau yang ditaruh sama bandarnya. Kemudian pembayarannya melalui transper. Jadi antara tersangka GR dengan bandarnya tidak pernah bertemu, hanya melalui telepon saja,” bebernya.(spk)
Diterbitkan tanggal 20 Mei 2025 by admin
Discussion about this post