MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satreskrim Polres mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang dilakukan di salah satu Bank BUMN. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2024.
Kejadian ini berlangsung kurun waktu 3 bulan yakni Agustus hingga Oktober 2023, tercatat sebanyak 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tersebut.
Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni FM, eks Kepala Unit bank BUMN yang menjadi pelaku utama, dan AM teller yang turut membantu dalam pelaksanaan aksi kejahatan.
Modus operandi yang dilakukan FM adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, dengan memanfaatkan sistem internal bank dan dibantu oleh AM.
FM menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut, AM turut membantu dengan menggunakan User ID miliknya melalui aplikasi New Delivery System (NDS) untuk mencatat penyetoran palsu dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi. Uang yang diperoleh kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP.
Dari hasil penyelidikan, berhasil mengamankan pemulihan kerugian negara sebesar Rp970.000.000 dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar berdasarkan audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Polres menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya maksimal untuk pemulihan kerugian negara serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.(mia)
Diterbitkan tanggal 20 Mei 2025 by admin
Discussion about this post