Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Kotabaru

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok

Aan KRMT by Aan KRMT
Senin, 12 Mei 2025 - 01:00
di Kotabaru
0
Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan tanpa rokok.(Foto: MC Singkawang)

216
SHARES
1.6k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Bupati Kotabaru Muhammad Rusli mengeluarkan surat edaran penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) serta pembentukan tim pembinaan dan pengawasan kawasan tanpa rokok.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES ada tujuh zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat-tempat umum.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD dan instansi vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak mengatakan, ini bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, dimana dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1),” jelasnya.

Lebih lanjut menjelaskan, bagi pelanggar akan didenda di tempat sebesar Rp 200 ribu atau kurungan enam bulan.

“Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk sanksi berupa denda di tempat sebesar Rp 200 ribu atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” katanya.

Mewujudkan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat didukung masyarakat dan ikut berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program KTR akan berjalan dengan baik.(mia)

Diterbitkan tanggal 12 Mei 2025 by admin

Tags: Bupati Kotabaru M RusliKawasan Tanpa RokokPemkab Kotabaru
Berita Sebelumnya

Kebakaran di Gang Sadar Kelayan A

Berita Berikutnya

Barcelona vs Real Madrid di Liga Spanyol: Menang 4-3, Lamine Yamal Cs Selangkah Lagi Juara

Aan KRMT

Aan KRMT

Berita Berikutnya
Barcelona vs Real Madrid di Liga Spanyol: Menang 4-3, Lamine Yamal Cs Selangkah Lagi Juara

Barcelona vs Real Madrid di Liga Spanyol: Menang 4-3, Lamine Yamal Cs Selangkah Lagi Juara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

0
Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

0
Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

0
Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

0
Aspek Pengawasan Jadi Fokus Utama Tim Pencegahan Stunting di Banjarmasin

Aspek Pengawasan Jadi Fokus Utama Tim Pencegahan Stunting di Banjarmasin

1 Juli 2025
Walikota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai

Walikota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai

1 Juli 2025
Polres Kotabaru Gelar Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Siring Laut

Polres Kotabaru Gelar Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Siring Laut

1 Juli 2025
Resmi: Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026

Resmi: Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026

1 Juli 2025

Berita Baru

Aspek Pengawasan Jadi Fokus Utama Tim Pencegahan Stunting di Banjarmasin

Aspek Pengawasan Jadi Fokus Utama Tim Pencegahan Stunting di Banjarmasin

1 Juli 2025
Walikota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai

Walikota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai

1 Juli 2025
Polres Kotabaru Gelar Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Siring Laut

Polres Kotabaru Gelar Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Siring Laut

1 Juli 2025
Resmi: Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026

Resmi: Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026

1 Juli 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.