MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pemuda berinisial DM (23), terduga pengantar narkotika lintas kabupaten dan kota. Tersangka DM diciduk di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai Banjarmasin Barat, Selasa (6/5/2025) lalu.
Dari tangan warga Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai RT 25 Banjarmasin Barat ini polisi menyita barang bukti 46 paket sabu-sabu dengan berat bersih 60,68 gram. Selain itu, 40 butir ineks logo burung hantu warna pink dengan berat bersih 17,3 gram, timbangan digital warna hitam, tiga pak plastik klip, satu kantong kresek warna biru, serta handphone.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah didampingi Kanit Resekrim Ipda Marzun Koso, Kasi Humas Polresta Ipda Sunarmo, saat jumpa pers Jumat (9/5/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka DM beserta barang buktinya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di sekitar TKP,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 46 barang paket sabu seberat 60,68 gram, dan 40 butir ineks.
“Tersangka DM ini statusnya sebagai kuda, saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk mencari tahu gudangnnya. Kami juga sempat melakukan pengembangan ke daerah Batola, cuma untuk barang buktinya sudah tidak ada lagi,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sudirno mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi bahaya narkotika.
“Karena narkotika sangat berbahaya, dan dapat merusak masa depan anak bangsa. Oleh sebab itu, mari kita jauhi narkotika, agar Kota Banjarmasin bersih dari bahaya narkotika,” imbaunya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada melihat atau mendengar informasi terkait peredaran narkotika, agar segera melaporkan hal tersebut ke petugas terdekat.(spk)
Diterbitkan tanggal 9 Mei 2025 by admin
Discussion about this post