MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pidato Bupati Kotabaru yang menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang sidang DPRD pada Senin (24/2/2025).
Adapun tiga buah rancangan produk hukum yang disampaikan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Raperda tentang Fasilitas Kekayaan Intelektual, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti didampingi Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin, dan Chairil Anwar.
Juga dihadiri Bupati Kotabaru diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, Dandim 1004/Ktb Letkol Inf Bayu Oktaviano Sudibyo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kotabaru bersama Kepala SKPD, serta anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin mengharapkan dukungan terhadap Raperda penyelenggara pariwisata, dimana dengan potensi kekayaan alam dan budaya Kabupaten Kotabaru yang tersebar di seluruh Pulau-Pulau Kecamatan telah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk membangun dan menggali potensi budaya yang ada dan mengembangkan sektor pariwisata.
“Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam serta budaya yang telah diwariskan pendahulu kita. Selanjutnya akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya,” ujarnya
Terkait dengan Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, ia menjelaskan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.
“Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut,” tandasnya.
Kemudian terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan sangatlah penting, karena merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, non-diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa,” jelasnya.
Menanggapi tentang 3 Raperda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti mengatakan, pihaknya segera membahasnya secara intern dan bersama pihak eksekutif, agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru.(mia)
Diterbitkan tanggal 24 Februari 2025 by admin
Discussion about this post