MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres HST meringkus MT (45) warga Jalan Sarigading, Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tersangka MT diamankan bersama barang bukti 28 paket sabu.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MT di rumahnya, Selasa (11/2) sekitar pukul 15.30 Wita.

Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 28 paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 18,35 gram, 5 lembar kertas, 1 lembar plastik klip warna bening ukuran besar, tempat kosmetik warna pink, handphone, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp200.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.(ari)
Diterbitkan tanggal 13 Februari 2025 by admin
Discussion about this post