MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Selain mengamankan terduga pelaku pembunuhan kepala sekolah di Desa Banua Kupang, jajaran Polres HST juga meringkus seorang pria bernisial H (51) pelaku pembunuhan yang terjadi tahun 2021 lalu.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani dan Kasi Humas Polres HST Iptu Ahmad Priyadi, dalam konferensi pers, Jumat (31/1), mengungkapkan, tersangka berhasil diringkus setelah 4 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaos warna hitam yang berlumuran darah, di mana kaos tersebut dipakai oleh korban saat kejadian,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, selama DPO tersangka berpindah-pindah tempat tinggal. Awalnya sempat menjadi kuli bangunan di Banjarmasin, kemudian pindah ke Kotabaru dan menikah di sana.
“Selama 4 tahun yang bersangkutan tidak pernah kembali ke kampung halaman Hulu sungai Tengah,” bebernya.
Tersangka tinggal di rumah kontrakan di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Diakuinya, yang bersangkutan ini cukup licin dan pintar selama pelarian. Dia tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga atau teman-temannya yang ada di kampung halaman.
“Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan yang bersangkutan mengakui melakukan pembunuhan atau penganiayaan pada 28 April 2021 lalu,” tandasnya.
Motif kasus pembunuhan diduga tersangka marah sama istrinya karena dari pagi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuannya dan ditemukan di dalam satu kamar bersama pria lain.
Tersangka lalu kembali ke rumah mengambil parang, menyelipkan di pinggangnya dengan tujuan membuat perhitungan dengan salah satu pria yang ada di kamar berinisial DS.
Begitu tersangka tiba di TKP, korban mencoba menghalangi. Spontan tersangka menarik parang dan langsung menancapkan sebanyak dua kali ke korban hingga terjatuh di lantai.(ari)
Diterbitkan tanggal 31 Januari 2025 by admin
Discussion about this post