MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Syamsul (33) bakal merayakan pergantian tahun baru di balik jeruji Polresta Banjarmasin.
Warga Jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin ini diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Pria yang tak mempunyai pekerjaan ini ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Komplek Pelangi Banjarmasin Timur, Kamis (19/12/2024) lalu.
Dari tangan Syamsul, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 18 paket sabu seberat 49,36 gram, 25 butir ekstasi logo mahkota warna merah, 1 buah kotak warna biru, 2 lembar tissu,1 hanphone , 1 unit sepeda motor, sendok terbuat dari sedotan warna hitam, dan 1 pak plastik klip.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka Syamsul dengan barang bukti sabu dan pil diduga ekstasi.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota di lapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Syamsul,” jelas Kasat, Sabtu (28/12/2024).

Dikatakan Bala Putra, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 49,36 gram, serta 25 butir ekstasi dengan berat 10,16 gram.
“Jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan di Banjarmasin.
“Kami mengharapkan masyarakat untuk turut serta memberantas penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” imbau Kasat.(spk)
Diterbitkan tanggal 28 Desember 2024 by admin
Discussion about this post