MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten HST menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2024 dan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, pasal 39 disebutkan bahwa setiap penyelenggara publik agar mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
FKP ini dilaksanakan bertujuan untuk meminta masukan, saran dan usulan kepada semua stakeholder.
Kepala Disdukcapil HST Herry Setiawan menjelaskan, pihaknya mengundang tokoh masyarakat, akademisi (Dosen STAI AL Wasliyah Barabai dan Mahasiswa Uniska Banjarmasin, organisasi profesi (IBI HST dan PPNI HST, LSM Aliansi Indonesia, OPD (Bagian Organisasi, Dinkes, Kecamatan BAT), media massa (PWI Kabupaten HST), serta dunia usaha (UD. Sumber Alam Barabai).
“Harapan kami dengan digelarnya FKP ini akan menjadi perbaikan terkait layanan yang diberikan baik berupa Pendaftaran Penduduk (Pembuatan KK, KTP, KIA) atau Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Kematian dll) yang kami tuangkan dalam Standar Operasional Prosedur atau Standar Pelayanan,” ujarnya.
Masukan dan saran dari pengguna layanan akan tuangkan dalam BA yang ditandatangi antara penyelenggara layanan dan penguna layanan pada akhir acara ini nantinya.
“Perlu kami sampaikan juga dalam rangka peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, Disdukcapil HST membuat Inovasi layanan yaitu Inovasi Jemput Bola dan Inovasi Terintegrasi,” jelasnya.
Ia lantas menyebutkan sejumlah layanan Disdukcapil HST, seperti Inikah Pendampingku (Imbah Nikah Panganten Dapat Anam Buting Dokumen), Permataku (Pelayanan Kami Terintegrasi Melahirkan Dapat Tiga Dokumen Kependudukan). Kemudian, Paket Teratai (Pelayanan Kami Terintegrasi Setelah Terbit Akta Cerai), Sandimu Terpaku (Putusan Pengadilan Mudahkan Terbitnya Akta Kelahiranku), Dukcapil HST Mobile (Berbasis Aplikasi Digital), Paling Buncu (Perekaman Keliling bagi Orang Jompo), Lakatan (Layanan Rekam Warga Disabilitas dan Penduduk Rentan), Dasar Pinandu (Desa Sadar Lengkapi Administrasi Kependudukan), Lapat Bakuah (Layanan Cepat bagi Warga yang Terkena Musibah), Paring Balah (Perekaman Bagi Siswa Sekolah), Palingkit (Perekaman Keliling bagi Orang Sakit), Penawar (Perekaman Keliling ke rumah-rumah warga), dan Menanduk (Motor Pelayanan Mengantar Dokumen Kependudukan).
“Harapan kami dengan semua Inovasi ini akan berdampak terhadap kepemilikan dokumen kependudukan dan terjadi peningkatan, serta pelayanan kami dapat membahagiakan masyarakat,” tandasnya.
Ia menegaskan Disdukcapil HST secara terus menerus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan dokumen kependudukan, khususnya warga HST (penduduk rentan, orang sakit, ODGJ, orang jompo dan lain-lain).
“Karena mereka juga berhak mendapat layanan yang sama (layanan inklusif) dan menjadi focus utama kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, mudah dan gratis,” pungkasnya.(ari)
Diterbitkan tanggal 15 November 2024 by admin
Discussion about this post