MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial IN (37) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara atas dugaan tindak pidana peredaran sabu-sabu di Jalan Haryono MT Gang Kembang Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, saat dikonfirmasi Rabu (6/11/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka IN beserta barang buktinya.
Dari tangan warga Jalan Haryono MT Gang Kembang RT 06 RW 02 Banjarmasin Tengah ini, anggota menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,84 gram, timbangan digital warna silver, dua bungkus plastik klip ukuran kecil, dua bungkus plastik klip ukuran besar, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu botol bong sebagai alat penghisap sabu, satu buah pipet kaca, korek api gas, serta satu dompet kecil warna merah muda.

Tersangka IN diamankan Minggu (27/10/2024) lalu oleh Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, setelah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Tempat Kejadian Pekara (TKP).
Kemudian anggota Buser langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan, dan setelah memastikan informasi tersebut akurat dilanjutkan dengan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah tersangka IN, anggota menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 4,84 gram.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Hafiz Satria Arianda.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 6 November 2024 by admin
Discussion about this post