MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tak terima dituduh sebagai pencuri, seorang juru pakir bernama M Basrin alias Oyen (32), tega menganiaya tertangganya Abdul Hair (38). Peristiwa ini terjadi di Jalan Pekapuran A Gang Darussalam RT 09 Banjarmasin Tengah, Senin (4/11/2024), sekira pukul 12.00 WITA.
Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan kiri hingga usus terburai.
Tersangka dan korban diketahui merupakan warga Jalan Pekapuran A Gang Darussalam RT 10 Banjarmasin Tengah.
Awalnya tersangka bertamu ke rumah korban, bahkan makan bersama. Selesai makan, korban pergi keluar rumah untuk membeli rokok, lalu disusul tersangka.
Entah siapa yang memulai, tiba-tiba tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
Istri korban, Eka Fatmarani (38) mengaku tidak mengetahui penyebab tersangka tega menganiaya suaminya.
“Saya dapat informasi kalau suami saya terluka dari salah satu warga. Saya pun bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk melihat kondisinya,” tuturnya.

Dibantu warga sekitar, Eka Fatmarani segera membawa korban ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ulin Banjarmasin. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Tak makan waktu lama, Tim Gabungan Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, di back-up oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka.
Anggota kemudian menerima laporan bahwa tersangka menyerahkan diri ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan. Nah, mengetahui tersangka ada di sana anggota langsung melakukan penjemputan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Oyen mengakui dirinya seorang residivis dalam kasus pencurian, dan saat ini bekerja sebagai juru pakir.
Ia mengaku kesal dengan korban karena dituduh telah mencuri di rumah korban.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP.
Ditambahkan Ipda Aldy Febrian, tersangka telah membuang sajam yang digunakan untuk menusuk korban di Sungai Martapura Banjarmasin.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 4 November 2024 by admin
Discussion about this post