MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (23), yang diduga melakukan tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, serta peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Tersangka AR diciduk pada Sabtu (12/10/2024) lalu sekira pukul 16.00 WITA, di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet menjelaskan kronologi penangkapan AR, berawal dari kecurigaan anggota terhadap gerak-geriknya.
“Kejadian bermula saat unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan patroli rutin di Jalan Mufakat Mandin. Melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan. Dari penangkapan tersebut, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu,” bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kos di Jalan Salokayang, Desa Semayap.
“Petugas melanjutkan penyelidikan di kos tersebut dan menemukan 22 paket narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,68 gram dan berat bersih 3,84 gram. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan satu potongan plastik jas jus, satu tas warna hitam, satu spidol, satu sendok yang terbuat dari sedotan, dan satu ponsel berwarna hitam.
Kapolres Kotabaru mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menghindari adopsi narkotika.
Kapolres juga meminta orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 17 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post