MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial NW (59) diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Tatah Belayung Baru Komplek Griya Annisa Blok A Desa Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Senin (14/10/2024) lalu.
Tersangka NW diamankan atas dugaan menggelapkan uang iuran warga yang dipercayakan kepadanya. Selain mengamankan NW, polisi juga menyita barang bukti berupa satu berkas iuran warga RT 14 RW 02 Komplek Banjar Indah Permai Jalan Ramin Raya, Ramin 1A dan 1B tahun 2022, satu berkas iuran warga RT 14 RW 02 Komplek Banjar Indah Permai Jalan Ramin Raya, Ramin 1A dan 1B tahun 2023, satu berkas iuran warga RT 14 RW 02 Komplek Banjar Indah Permai Jalan Ramin Raya, Ramin 1A dan 1B tahun 2024, satu Lembar rekap dana masuk perolehan Iuran warga RT 14 RW 02 tahun 2022, satu Lembar rekap dana masuk perolehan Iuran warga RT 14 RW 02 tahun 2023, satu Lembar rekap dana masuk perolehan Iuran warga RT 14 RW 02 tahun 2024, satu buah buku tulis berisi tanda terima penyetoran uang dari tersangka, satu bundel kartu iuran warga tahun 2022, serta satu bundel kartu iuran warga tahun 2023.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Rabu (16/10/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Kronologisnya, berawal laporan dari Ketua RT 14 Abdullah (53), warga Jalan Ramin I Komp Banjar Indah Permai RT 14 RW 02 Banjarmasin Selatan, Sabtu (31/8/2024) lalu. Ia melaporkan bahwa iuran warga yang dikelola oleh tersangka dari tahun 2022 sampai Agustus 2024 tidak bisa dipertangungjawabkan. Padahal, uang tersebut untuk operasional warga yang diketahui oleh RT setempat atau korban.
Uang yang terkumpul setiap bulannya rata-rata sebesar Rp 4.500.000, dan dari kebijakan RT setempat dan warga tersangka mendapatkan fee 10℅ perbulannya.
Namun anehnya, setiap bulan nominal uang iuran yang disetorkan tersangka selalu berkurang dan akhirnya warga curiga. Selanjutnya dilakukan rapat, dan tersangka tidak bisa menunjukkan dana yang sudah terkumpul semenjak tahun 2022 sampai 2024. Setelah dilakukan pengecekan keuangan, ternyata tersangka telah menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Akibat kejadian tersebut, warga mengalami total kerugian sekitar Rp 28.618.000. Warga pun mengadukan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota berhasil mengamankan tersangka, lalu membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 16 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post