MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tiga karyawan perusahaan PT Wijaya Tri Utama Plywood Industri ditangkap saat hendak masuk kerja karena kedapatan membawa sabu-sabu, Kamis (3/10) lalu.
Mereka yang diamankan AL (25) warga Jalan Belandean Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola). Polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,16 gram, dompet merk Levi’s warna coklat, Handphone yang masih terdapat percakapan pemesanan sabu-sabu dengan tersangka AR.
Selanjutnya diamankan PD (31), warga Jalan Komplek Gren Aldi Mandastana Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola, dan tersangka AR (25) warga Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan Banjarmasin Barat. Polisi mengamankan barang bukti tas warna hitam, plastik kresek warna hitam, dua bungkus plastik klip ukuran kecil, dua serokan terbuat dari sedotan warna hitam, serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp300 ribu.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Ipda Marzun Prakoso, saat dikonfirmasi Minggu (6/10/2024), membenarkan telah mengamankan tiga tersangka pengguna narkoba dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berawal anggota menerima laporan dari pihak keamanan PT Wijaya Tri Utama Plywood Industri bahwa telah diamankan AL dan PD karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Kasus ini terungkap saat pihak keamanan perusahaan melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka AL, dan ditemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam dompet tersangka merk Levi’s warna coklat,” ungkap Ipda Marzun Prakoso.
Selanjutnya pihak keamanan perusahaan menanyakan asal ‘barang haram’ tersebut dan dijawab oleh tersangka AL dibelinya dari AR yang saat itu sedang off bekerja.
Kemudian sabu-sabu tersebut dititipkannya kepada tersangka PD (teman satu kontrakan). Pihak perusahaan kemudian memanggil tersangka PD.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 6 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post