MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru HM Fadlan SH MH memimpin press release gelar perkara kasus tindak pidana korupsi yang merugikan BRI Unit Sengayam, Cabang Batulicin sebesar Rp750.000.000, berlangsung di Ruang Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Rabu (21/8/2024).
Dalam gelar perkara, Kejari Kotabaru, HM Fadlan menyampaikan, kejadian berawal pada 19 Januari 2021 hingga November 2022, tersangka E dan terdakwa HP selaku Mantri Pemprakarsa di Bank BRI Unit Sengayam Kantor Batulicin bekerjasama dengan H untuk melancarkan aksinya.
Modus operandi dari tersangka E, sedangkan terdakwa HP melalui terdakwa H untuk mencari calon debitur dengan cara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) untuk menemukan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Janda/Duda dibuat secara fiktif, kemudian diganti dengan foto debitur lainnya.
“Tersangka E mengajukan kredit dengan mengatasnamakan orang lain sebanyak 15 orang. Pada tahapan analisa kredit, HP tidak melakukan on the spot tapi seolah-olah melakukan on the spot, karena hal tersebut sudah dikondisikan oleh tersangka E, dan pelaku topengan atau tampil dengan cara berfoto di tempat usaha milik orang lain begitu juga dengan tempat tinggal adalah milik orang lain,” terang Kajari.
Lebih lanjut, setelah kredit tersebut disetujui, tersangka E bersama para debitur datang ke kantor BRI Unit Sengayam untuk melakukan pencairan dan menerima buku Tabungan atau kartu ATM. “Selanjutnya tersangka E mengambil uang pencairan kredit tersebut kemudian memberikan upah kepada debitur dan membagi sebagian kepada terdakwa H,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil menyelamatkan kerugian uang negara yang di kembalikan oleh tersangka E dari hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp488.369.280.
“Adapun sisanya digunakan para tersangka dan terdakwa untuk keperluan hidup, dan kasus ini akan terus dikembangkan apalagi adanya pemalsuan data yang dilakukan terdakwa H,” tandasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka E adalah pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Tak lupa, Kajari Kotabaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur memberikan informasi data pribadi kepada orang lain, termasuk meminjamkan KTP.
“Pasalnya, hal tersebut dapat disalahgunakan untuk penipuan dan harus lebih teliti untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi,” pungkasnya.
Kegiatan press release ini dipimpin Kajari Kotabaru HM Fadlan didampingi Kasi Pidsus M.Fikri Nuriana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru Rhaksi Gandy Arifin dan jajaran Kejaksaan Negeri Kotabaru.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 21 Agustus 2024 by admin
Discussion about this post