MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mengelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sosialisasi diadakan di Hotel Darul Istiqamah Barabai, Kamis (1/8), diikuti semua partai politik dan beberapa narasumber.
Ketua KPUD HST Ardiansyah mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait regulasi pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Dengan sosialisasi ini kami mengharapkan nantinya visi misi bakal calon kepala daerah agar sesuai dengan harapan masyarakat dan berkesinambungan dengan Kabupaten Hulu sungai Tengah,” ujar Ardiansyah.
Kenapa peserta sosialisasi dari partai politik, sambungnya, karena parpol yang mengusung pasangan calon peserta Pilkada.
“Oleh karena itu, perlu juga kami menyampaikan kepada bapak ibu dari partai politik bahwa pada tanggal 27 Agustus nanti KPUD HST siap menerima berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
Dia meminta parpol politik mulai hari ini sudah menyiapkan segala persyaratan karena mendekati tahapan pendaftaran.
“Mungkin dari partai politik sudah ada gambar calon yang mendaftar, bahkan terakhir kami ada informasi sudah ada parpol yang menyerahkan surat dukungan kepada pasangan calon,” ungkapnya.
Dijelaskannya, surat dukungan partai politik terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus dilampirkan surat keputusan pimpinan partai politik pusat tentang persetujuan pasangan calon, menggunakan formulir B persetujuan partai politik.
“Jadi, persiapkan sebelum mendaftar SK kepengurusan DPP dan SK pimpinan partai politik tingkat pusat tentang dukungan atau formulir persetujuan. Itu yang dikumpul,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda HST Muhidin menjelaskan rencana pembangunan jangka panjang. “Kami coba mengambil yang 20 tahun jangka panjangnya, sementara keperluan kita cuma untuk 5 tahun ke depan sampai 2029,” ujarnya .
Sedangkan Ketua Bawaslu HST Nurul Huda menjelaskan terkait PKPU Nomor 8 tentang pencalonan. “Jadi bentuk pengawasan kami untuk memastikan apakah KPU bekerja sesuai dengan prosedur. Selain itu kami juga harus memastikan calon tersebut benar-benar memenuhi persyaratan, seperti terpenuhinya dokumen baik kesehatan, ijazah, serta syarat lainnya. Semuanya akan kami verifikasi bersama-sama dengan waktu pendaftaran nanti, itu fokus pengawasannya,” katanya.
Dijelaskannya, misalkan ada pasangan calon yang merasa sudah memenuhi semua persyaratan namun tidak diluluskan oleh KPU dan sebagainya, maka bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kabag OPS Polres HST Kompol Maturidi, dan Sekretaris Bappeda Kabupaten HST, M Rafi.(ari)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 1 Agustus 2024 by admin
Discussion about this post