MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penjualan obat Carnopen/Zenith yang diduga mengandung zat carisoprodol (narkotika golongan I bukan tanaman).
Pengungkapan dugaan tindak pidana penjualan obat Carnopen disampaikan langsung oleh kasat Pol Airut Polres Kotabaru di aula Sanika Satyawada, Senin (22/07/24).
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui kasat Pol Airut AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 17.15 Wita di Jalan Perumnas Hilir RT 08 Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJ (45), warga Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat Desa Hilir Muara Kotabaru bahwa banyak ABK nelayan yang mengonsumsi obat Zenith. Barang haram tersebut didapatkan dari HJ.
“Setelah dilakukan penyelidikan anggota di lapangan berhasil mengamankan tersangka HJ di rumah sewaan yang berada di Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam. Anggota juga menemukan barang bukti 14 butir obat Carnopen/Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp850.000,” jelasnya.
Setelah diintrogasi dan dilakukan pengembangan kembali diamankan 2 orang tersangka lainnya berinisial AA dan HE, di rumah HE Jalan Simpang Karya Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dengan barang bukti berupa obat jenis Carnopen/Zenith sebanyak 1.130 butir dan uang penjualan sebesar Rp500.000.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku HJ akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun .
Terhadap tersangka inisial AA dan HE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 23 Juli 2024 by admin
Discussion about this post