MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengurangan sampah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
SE diteken Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar tertanggal 27 Juli 2024 ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat di Tanah Bumbu.
Kepala DLH Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang PSLB3, Indah Maya Suryanti mengatakan, surat edaran yang diterbitkan tersebut guna melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah plastik.
“Kepada instansi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, sekolah, perusahaan, lembaga masyarakat dan organisasi masyarakat di Tanah Bumbu, diimbau untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah”, ujar Indah.
Selain itu, agar meningkatkan penggunaan peralatan makanan dan minuman yang terbuat dari bahan ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali, seperti kaca, melamin, keramik, daun, rotan, dan lainnya. “Budaya cinta lingkungan agar ditumbuhkan dengan membiasakan penggunaan botol minum/tumbler dan peralatan makan pribadi di area kerja, kantor, sekolah, dan tempat lainnya,” tambahnya.
Ia juga mengajak agar di setiap ruang kerja, ruang rapat, ruang sekolah, dan lainnya untuk menyediakan dispenser atau teko air minum, gelas, atau perlengkapan lainnya yang dapat digunakan berulang kali. Tidak hanya itu, ujar Indah, setiap kantin di kantor dan sekolah untuk tidak menjual makanan berkemasan plastik, disarankan menggunakan bahan organik atau alternatif bahan lainnya yang ramah lingkungan atau mudah terurai seperti daun dan kertas, meningkatkan penggunaan kantong yang digunakan kembali (reusable bag) dalam aktifitas jual beli di area perbelanjaan dan area sejenis lainnya.
“Kita berharap, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai ini dapat disosialisasikan kepada seluruh pegawai pemerintah, karyawan/karyawati perusahaan, mahasiswa, pelajar, dan seluruh masyarakat di lingkup desa/kelurahan,” pungkasnya.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 Juli 2024 by admin
Discussion about this post