MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Bagian Hukum Setda Kotabaru bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara terkait pelayanan hukum dan konsultasi hukum sekaligus launching pelayanan hukum, ramah dan humanis (Perahu) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (2/7/2024).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru H Minggu Basuki dalam membacakan sambutan Bupati Kotabaru menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran jaksa selaku pengacara negara.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain,” ucapnya
Asisten I juga menambahkan, JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
“Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara baik diluar maupun didalam pengdilan serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum,” jelasnya.
Asisten I Setda Kotabaru juga mengatakan, dengan adanya pos pelayanan hukum ini sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.
Sementara itu dalam laporan Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Hadrami menyampaikan, sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkordinasi dengan Kejari, sosialisasi ini termasuk juga pencengahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru juga menyampaikan rencana akan dibuka pos pelayanan hukum di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekwan DPRD Kotabaru, Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC), dan di Radio Gema Saijaan Kotabaru untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang hukum.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan mengucapkan terimakasih atas kerjasama ini, dimana Pelayanan Hukum dinamakan Perahu (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis).(Mia)
Diterbitkan tanggal 3 Juli 2024 by Aan KRMT
Discussion about this post