MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan perempuan berinisial HN (21 tahun) yang diduga pelaku pembuang bayi.
Pada Minggu (30/6/2024), warga Jalan Soetoyo S Komplek Mutiara Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat dihebohkan dengan penemuan bayi berkelamin laki-laki.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa membenarkan telah diamankannya terduga pelaku pembuang bayi itu.
Diungkapkannya, saat olah TKP, petugas melihat salah satu rumah yang memiliki jendela belakang terbuka dan memunculkam kecurigaan.
Petugas, lanjutnya, langsung memeriksa rumah yang ditempati HN dan mendapati noda darah di dekat WC serta potongan tali pusar.
“Petugas juga mengecek HP penghuni rumah dan didapati foto foto yang menjadi petunjuk terkait HN yang sedang hamil,” katanya.
Ia mengungkapkan, HN nekat membuang bayi tersebut karena takut dan malu karena hamil di luar nikah.
“Pelaku hamil dengan pacarnya, tapi pacarnya tidak diberitahukan bahwa HN hamil. Merasa malu ia tega melakukan tindakan tersebut,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, HN telah diperiksa kesehatannya dan rawat pasca melahirkan.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat pasal 77B jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP jo pasal 307 sub 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(Spk)
Diterbitkan tanggal 2 Juli 2024 by admin
Discussion about this post