MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, Rabu (8/5/2024).
Kunjungan kerja ini untuk menggali referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas.
Rombongan Pansus II DPRD Kapuas didampingi unsur pimpinan DPRD Kapuas, dan diterima oleh Plt Sekretaris DPMD Provinsi Banten, Arif Priyadi.
Seusai pertemuan, Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie menyampaikan banyak masukan dan informasi yang didapat dari kunjungan kerja tersebut.
“Banyak informasi yang kami dapatkan, namun kita perlu sounding data dan mind perform ke kabupaten dan kota lainnya, sehingga perlu kita menghimpun data lagi,” kata Darwandie.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Dinas PMD Provinsi Banten, Arif Priyadi menjelaskan bahwa Pemprov Banten sampai dengan saat ini telah menetapkan sejumlah 522 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan macam-macam sebutan, antara lain sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, pupuhu kasepuhan dan lain-lain.
Semua MHA ini terletak pada satu Kabupaten, yaitu Kabupaten Lebak. Regulasi yang mengaturnya yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Ia juga memberikan masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum yaitu karakter khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah indetifikasi.
Artinya tempat tinggal, keyakinan, adat dan norma menunjukkan karakteristik pemberdayaan MHA dapat mengacu pada Perda Kabupaten Lebak contohnya pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor faktor potensi SDA dan SDM.
Jika memenuhi syarat MHA dapat diusulkan untuk menjadi Desa Adat yang selanjutnya diatur dengan Perda, dimana Desa Adat ini nantinya akan mengatur sendiri wilayah administratifnya.(rls/dbn)
Diterbitkan tanggal 9 Mei 2024 by admin
Discussion about this post