MEGAPOLIS.ID, KOTABARU- Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto pimpin press release Operasi Antik Intan 2024, di loby gedung utama Polres Kotabaru pada Senin (10/06/2024).
Press release Operasi Antik Intan 2024 ini dihadiri Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasad Narkoba AKP Pebe Supriadi dan Kasi Humas Polres Kotabaru.
Ops Antik Intan 2024 merupakan operasi yang difokuskan pada pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Dalam releasenya, Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, total barang bukti yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Intan 2024 (14 hari), yaitu narkotika jenis sabu seberat 55.32 gram, zenith sebanyak 930 butir, dan obat dextromerthopan 2.000 butir.
“Total 22 tersangka yang ditangkap, enam diantaranya dapat dikategorikan sebagai pengedar, dan 16 lainnya sebagai kurir,” ujar Kapolres AKBP Tri Suhartanto.
Kapolres menuturkan, dari penangkapan tersangka dan barang bukti sabu, masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi sebanyak 10 orang.
Terkait asal usul barang haram yang didapatkan pelaku tersebut, AKBP Tri Suhartanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kalau dari keterangan para pelaku mereka mendapatkan barang haram secara online dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian sabu tersebut diranjaukan di suatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil diwilayah Kabupaten Kotabaru, dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres.
Pelaku sangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
dapun jika barang bukti sabu lebih dari 5 gram ke atas disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 10 Juni 2024 by admin
Discussion about this post