MEGAPOLIS.ID, BATULICIN– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berpotensi meningkat pada tahun 2025 nanti.
Hal ini terungkap dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jakarta, belum lama tadi.
Hadir pada FGD ini seluruh Kepala Bapenda se-Kalsel dengan mengikutsertakan seluruh Kabag Tata Pemerintahan. Juga menghadirkan Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai narasumber.
FGD membahas perjanjian kerjasama antara Bapenda Provinsi dengan seluruh Bapenda Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Kepala Bapenda Tanah Bumbu (Tanbu) Deny Harianto mengatakan, isi perjanjian kerjasama yang di bahas terkait tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
“UU HKPD ini telah ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah dengan menerbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Adapun amanat UU HKPD ini, sebutnya, salah satunya yaitu pada Januari 2025, ada objek pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen PKB/BBNKB ini untuk pajak kendaraan bermotor dan pajak balik nama kendaraan bermotor tidak lagi menggunakan sistem bagi hasil dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah. Akan tetapi pajak kendaraan bermotor ini langsung menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Yang besarnya opsen PKB dan BBNKB ini 66% untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Mulai Januari 2025 nanti, dengan diterapkannya opsen pajak PKB dan pajak BBNKB maka potensi peningkatan PAD kabupaten/kota, termasuk Tanah Bumbu akan meningkat. Dengan perkiraan ada kenaikan 100% penerimaan pajak daerah dari jenis opsen PKB/BBNKB ini,” kata Deny.
Nah, untuk masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang nopolnya masih menggunakan nopol luar daerah Kalsel, kendaraan bermotornya digunakan di Kalsel, diharapkan segera memproses mutasi nopolnya, agar pajak daerah yang dibayarkan bisa memaksimalkan PAD Provinsi Kalsel, khususnya kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Adapun pajak daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, akan digunakan dalam rangka pembangunan di Bumi Bersujud.
Terkait dengan opsen lanjut Deny, Pemkab Tanbu berharap dengan kesepakatan antara Pemkab Tanbu dan Pemprov Kalsel akan lebih meningkatkan lagi pendapatan daerah. Khususnya pendapatan dari sumber APBD yang di lakukan bersama-sama sehubungan dengan pajak-pajak. Baik pajak BBNKB/PKB, pajak air bawah tanah, serta juga pajak sarang burung walet, dan pajak MBLB. Hasil masukan dari MCP KPK bahwa untuk MBLB harus diterapkan dengan sistem yang mengacu pada Peraturan Mendagri dan Menteri Keuangan. “Mudah-mudahan pada 2025 mendatang, dengan adanya PKS yang sudah dilaksanakan maka terjadi peningkatan PAD, khususnya yang didapatkan dari pembagian aset tersebut,” tandasnya.(wan)
Diterbitkan tanggal 6 Juni 2024 by admin














Discussion about this post