MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Selama 14 hari, jajaran Polresta Banjarmasin menggelar Operasi Antik 2024.
Dalam giat yang berlangsung dari 17 Mei hingga 30 Mei 2024, Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 28 tersangka.
Para tersangka ini merupakan hasil ungkapan kasus dari Satresnarkoba, Satpolairud, dan Polsek jajaran Polresta Banjarmasin.
Selain menggelandang 28 tersangka, petugas juga menyita barang bukti 6,7 kg sabu-sabu, 2.011 butir ekstasi, dan 10,81 gram serbuk ekstasi.
“Secara keseluruhan totalnya ada 19 laporan polisi (LP), namun ada 1 kasus yang menonjol dari hasil operasi ini, ada 5 orang tersangka dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu, 976 butir ekstasi warna orange logo spongebob, dan 866 butir ekstasi lagi warna ungu muda logo pyramid,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Prawira Bala Putra Dewa, dalam press release di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (3/6/2024).
Dikatakan Kapolresta, dengan jumlah barang bukti tersebut, jika 1 gram dipergunakan oleh 15 orang, maka Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sebanyak 103 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Jadi jika di uangkan totalnya Rp11 miliar lebih,” sebutnya.
Sabana juga mengatakan dari 28 orang tersangka yang telah diamankan, 2 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Mereka ini rata-rata adalah kurir, jaringannya perlintasan Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Tanah Bumbu, Kalsel. Saat ini kita akan terus melakukan pengembangan terhadap bandarnya,” katanya.
Sementara itu salah seorang tersangka mengaku diberi upah sebanyak puluhan juta rupiah untuk sekali antar barang haram tersebut.
“Saya sudah 2 kali melakukan ini. Untuk sekali antar Rp 25 juta, namun uangnya dibagi-bagi bersama teman yang lainnya,” jelasnya saat ditanya Kapolresta Banjarmasin.
Dalam hal ini, Kapolresta mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada pihaknya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 3 Juni 2024 by admin
Discussion about this post