MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial BR (45) diamankan anggota Polsekta Banjarmasin Selatan lantaran ingin membakar rumah istrinya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Senin (27/5/2024), menuturkan bahwa pelaku merupakan warga Jalan Laksana Intan Gang Gembira RT 19, RW 02, Banjarmasin Selatan.
“Tersangka BR kami diamankan karena hendak membakar rumah istrinya bernama Normiyah (32), serta rumah warga lainnya. Anggota telah mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas, dan spanduk kain bekas penutup dinding rumah dengan panjang sekitar dua meter,” ungkapnya.
Peristiwa ini terjadi Kamis (23/5) lalu, saat itu korban sedang istirahat di dalam rumah usai menutup warungnya. Selang beberapa saat terdengar suara ribut dari samping rumah.
“Korban kemudian keluar rumah, dan melihat spanduk yang terpasang di dinding samping rumahnya terbakar. Berkat kesigapan warga, api dengan cepat dapat dipadamkan sehingga tidak sempat membuat rumah tersebut terbakar,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut warga sekitar lalu mengamankan pelaku yang diketahui hendak melakukan pembakaran. Dugaan sementara pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk, dan sering membuat onar di lingkungan tersebut.
Bahkan pernah mengancam akan membakar kampung (lingkungan itu).
Nah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Tersangka BR terancam pasal 187 Jo 53 KUHPidana, yakni dengan sengaja melakukan percobaan pembakaran.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 27 Mei 2024 by admin
Discussion about this post