MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kotabaru menangkap seorang pemuda berinisial SR (20) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi mengungkapkan, tersangka SR (20) ditangkap di Jalan Gagalurus Gang Kenari RT 10 Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru pada Senin (13/5/2024) lalu, sekira pukul 17.00 WITA.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat bersih 3,78 gram, handphone, timbangan digital, 4 plastik klip kosong, kotak handphone, 1 potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, 5 alumunium foil, serta 1 unit sepeda motor,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi.

Dia menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba.
“Mendapati laporan masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 12 paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya,” sebutnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 Mei 2024 by admin
Discussion about this post