MEGAPOLIS.ID, KOTABARU- Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lapas. Kali ini obat terlarang jenis Carnophen yang masuk ke dalam Narkotika Golongan I berhasil digagalkan.
Pelakunya seorang wanita berinisial G, merupakan keluarga narapidana yang sedang menjalani pengobatan pasca operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru, Selasa (14/5/2024).
Kepala Lapas Kotabaru Yosef Yembise melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas kotabaru Agus Rahmad Ramdhoni mengungkapkan, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan berkat kewaspadaan dan ketegasan petugas Lapas Kotabaru yang telah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan narapidana dengan benar dan sangat cermat.
“Melihat gelagat mencurigakan dari keluarga narapidana, petugas Lapas yang mengawal langsung menangkap keluarga narapidana yang berupaya menyelundupkan barang haram tersebut,” ujarnya.
Dia menegaskan tindakan penyelundupan obat terlarang merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itulah, pihaknya akan meneruskan penemuan ini kepada jajaran Polres Kotabaru guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Seluruh jajaran Lapas Kotabaru sudah berkomitmen dan bersinergi dengan Polres Kotabaru dan penegak hukum lainnya untuk memberantas narkoba lewat Program BERSINAR (Bersih Narkoba) dan membangun Zona Integritas,” katanya.
Kini terduga pelaku penyelundupan obat-obatan terlarang sudah diserahkan ke pihak Polres Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 Mei 2024 by admin
Discussion about this post