MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Murdani alias Dani (40) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Dani diciduk di rumahnya Jalan Garis I RT 04 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Jumat (26/4/2024) lalu, sekira pukul 19.00 WITA.
Selain mengamankan tersangka Dani, petugas juga menyita barang bukti 14 paket sabu seberat 123,1 gram, tas selempang warna orange, tas kecil kain warna hitam, timbangan digital, sendok plastik kecil warna putih, 2 pak plastik klip, handphone, serta 1 unit sepeda motor.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa menuturkan, tertangkapnya Dani berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Tersangka diamankan ketika berada dirumahnya,” jelas Kasat, Selasa (7/5/2024).
Dikatakan Bala, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 14 paket siap edar. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banjarmasin,” ucapnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 7 Mei 2024 by admin
Discussion about this post