MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Amat Buang (51) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara di Jalan Alalak Utara Gang SMP 13 Banjarmasin Utara. Dia kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Sabtu lalu (4/5/2024).
Tersangka diketahui warga Jalan Alalak Utara Gang SMP 13 RT 21 RW 01 Banjarmasin Utara. Polisi mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis pisau dapur dengan panjang 29 Cm.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa, saat dikonfirmasi Senin (6/5/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya, dan dikenakan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berawal anggota menerima laporan ada seorang pria membawa sajam sambil berteriak mencari seterunya Irwan (38), warga Jalan Alalak Tengah RT 03 RW 01 Banjarmasin Utara, dekat Pos BPK Abdi Persada di Jalan Alalak Utara Gang SMP 13 RT.

Waktu Itu Irwan sudah tak ada lagi di lokasi kejadian dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Utara. Tak lama kemudian anggota Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa langsung mengamankan Amat Buang.
Amat Buang tak bisa mengelak lagi dikarenakan kedapatan membawa sajam yang disimpannya dibalik bajunya. Anggora pun langsung membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 6 Mei 2024 by admin
Discussion about this post