MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin, mengamankan empat tersangka penjual satwa yang dilindungi.
Para tersangka ini masing-masing berinisial AS (29) warga Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirsati RT 62 RW 05 Banjarmasin Tengah, BD (30) warga Jalan Trans Kalimantan Km 11 Pasar Anjir Serapat Tengah RT 16 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Selanjutnya seorang perempuan SM (43) warga Jalan Sungai Sipai Komplek Bauntung Permai Blok 6A RT 05 RW 03 Kabupaten Banjar, dan AK alias Palui (23) warga Jalan Mahakam RT 10 RW 03 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng. Mereka diamankan secara terpisah dan waktu berbeda.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie ST MM, didampingi para Kanit, dan anggota Polisi Hutan Polda Kalsel, saat dikonfirmasi Senin (29/4/2024) mengungkapkan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 28 burung Cucak Ijo yang termasuk satwa dilindungi.
Kronologi penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari Sabtu (27/4/2024) lalu, Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin IPTU Alamsyah Sugiarto SH, mendapatkan informasi melalui media sosial adanya penjualan burung Cucak Ijo yang merupakan satwa dilindungi di sekitaran bantaran pesisir Sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirtasari RT 62 RW 05 Banjarmasin Tengah.
Kemudian Kanit Gakkum beserta anggotanya melakukan lidik. Tak ingin buang waktu, anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin mendatangi lokasi tersebut melakukan Undercover Buy (UCB) dan melaksanakan transaksi satu ekor burung Cucak Ijo dengan tersangka AS.
Tersangka AS tak berkutik saat tertangkap tangan memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1, ditemukan 27 ekor burung jenis Cucak Ijo yang berasal dari Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
Setelah dilakukan interogasi kembali ditemukan 8 ekor burung Cucak Ijo yang diantar menggunakan travel di TKP 2, dengan tersangkanya BD.
“Tersangka AS dan BD mengaku kalau delapan ekor burung jenis Cucak Ijo tersebut dikirim dari Kota Banjarbaru. Anggota pun langsung menuju ke TKP 3 dan berhasil mengamankan SM beserta barang bukti telepon genggam. Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Satpolairud Polresta Banjarmasin,” ungkapnya.
Selanjutnya pada Minggu dinihari (28/4/2024), sekitar pukul 03.00 WITA, anggota Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin melakukan penjemputan terhadap tersangka AK di Polsek Selat Kapuas Provinsi Kalteng.
Sebelumnya tersangka AK telah diamankan dengan barang bukti dua ekor burung Cucak Ijo, satu buah kotak kardus, dan telepon genggam.
Dalam aksinya juga terungkap para tersangka menggunakan akun palsu untuk menyamarkan identitasnya selama melakukan transaksi. Tersangka menjual burung per ekornya dengan harga kisaran Rp200 ribu sampai Rp150 ribu.
Atas perbuatanya para tersangka terancampasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ditambahkan Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo, burung Cucak Ijo merupakan satwa yang dilindungi termasuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018, tidak boleh diperdagangkan dan dimiliki tanpa adanya izin yang sah dari Kementerian LHK.
“Status burung Cucak Ijo juga dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Larangan tersebut juga berlaku kepada orang yang sudah terlanjur memiliki burung tersebut, terkenal dengan prosedur izin penangkaran,” jelasnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 29 April 2024 by admin
Discussion about this post