Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Dear Perusahaan! Karyawan di Kalsel Berhak Dapat THR Tanpa Cicilan

admin by admin
Jumat, 5 April 2024 - 17:09
di Banjarmasin
0
Dear Perusahaan! Karyawan di Kalsel Berhak Dapat THR Tanpa Cicilan
9
SHARES
1.2k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyediakan layanan posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menegaskan, pembayaran THR kepada pekerja tidak boleh dicicil.

Besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Disnakertrans Kalsel juga bakal membuka posko pengaduan sampai pasca Idul Fitri untuk mengawasi pemberian THR oleh perusahaan.

Selama itu, pekerja/buruh yang tidak mendapat hak pemberian THR oleh perusahaan bisa melaporkan.

Karena sebelumnya, Irfan menyebut ada beberapa perusahaan yang dilaporkan pekerja ke posko pengaduan Disnakertrans Kalsel.

“Tahun lalu, semua aduan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah hak pekerja terpenuhi melalui mediasi,” tuturnya.

Sementara itu, ada sanksi yang menunggu jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika ada temuan pengusaha melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Irfan menyatakan, pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi.

“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” tekannya.

Ia pun mengingatkan perusahaan agar memenuhi pemberian THR Idul Fitri 2024 bagi pekerja. Pemberian THR selambat-lambatnya H-7 lebaran diserahkan kepada pekerja/buruh.

“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Lebih cepat lebih baik, karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya yang ingin menyambut hari raya,” ujarnya.

Pemberian THR dari perusahaan ke pekerja sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Selain itu, regulasi pemberian THR juga ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nomor: 500.15.14.1/724/Disnakertrans/2024.(baha)

Editor: Agus Salim

Diterbitkan tanggal 5 April 2024 by admin

Tags: Disnakertrans KalselIdul Fitri 1445 HPosko Pengaduan THRTHR
Berita Sebelumnya

Rizki Juniansyah Tak Sangka Lolos Olimpiade, Habis Operasi Usus Buntu

Berita Berikutnya

RSUD Amanah Husada Tanbu Gelar Forum Konsultasi Publik

admin

admin

Berita Berikutnya
RSUD Amanah Husada Tanbu Gelar Forum Konsultasi Publik

RSUD Amanah Husada Tanbu Gelar Forum Konsultasi Publik

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Absen Dua Seri, Marquez Masih Punya Peluang Tembus 600 Poin di 2025

Absen Dua Seri, Marquez Masih Punya Peluang Tembus 600 Poin di 2025

8 Oktober 2025
Tersebar di 3 Rumah Sakit, Pemprov Kalsel Berikan Operasi Katarak Gratis

Tersebar di 3 Rumah Sakit, Pemprov Kalsel Berikan Operasi Katarak Gratis

8 Oktober 2025
Melewati Seleksi Ketat, Disdikbud Kalsel Bangga SMAN Banua Terpilih Jadi SMA Garuda

Melewati Seleksi Ketat, Disdikbud Kalsel Bangga SMAN Banua Terpilih Jadi SMA Garuda

8 Oktober 2025
SMAN Banua Bertransformasi Menjadi Sekolah Garuda

SMAN Banua Bertransformasi Menjadi Sekolah Garuda

8 Oktober 2025

Berita Baru

Absen Dua Seri, Marquez Masih Punya Peluang Tembus 600 Poin di 2025

Absen Dua Seri, Marquez Masih Punya Peluang Tembus 600 Poin di 2025

8 Oktober 2025
Tersebar di 3 Rumah Sakit, Pemprov Kalsel Berikan Operasi Katarak Gratis

Tersebar di 3 Rumah Sakit, Pemprov Kalsel Berikan Operasi Katarak Gratis

8 Oktober 2025
Melewati Seleksi Ketat, Disdikbud Kalsel Bangga SMAN Banua Terpilih Jadi SMA Garuda

Melewati Seleksi Ketat, Disdikbud Kalsel Bangga SMAN Banua Terpilih Jadi SMA Garuda

8 Oktober 2025
SMAN Banua Bertransformasi Menjadi Sekolah Garuda

SMAN Banua Bertransformasi Menjadi Sekolah Garuda

8 Oktober 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.