MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansyari mengingatkan agar tempat hiburan malam (THM) mematuhi Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu tentang penutupan sementara kegiatan THM dan arena bola sodok (biliar) selama bulan Ramadan.
“Baru-baru ini kami melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan SE Bupati tentang penutupan sementara kegiatan THM dan arena bola sodok selama bulan suci Ramadan,” ujar Saikul di Batulicin, Rabu (27/03/2024).
Pengawasan kali ini, sebutnya, dilaksanakan di dua tempat yakni di Kecamatan Sungai Loban dan Angsana.
Adapun hasil kegiatan pengawasan di dua tempat itu, pihaknya menemukan satu tempat hiburan (karaoke) melakukan aktifitas pada bulan Ramadan. Bahkan ditemukan minuman keras sebanyak 22 botol dari berbagai jenis.
“Kami temukan dan amankan minuman keras dari berbagai jenis,” ungkapnya.
Dengan adanya pelanggaran ini, pihaknya meminta pengelolanya membuat surat pernyataan agar tidak melakukan kegiatan selama bulan suci Ramadan. Sebelumnya pihak Satpol PP juga sudah melakukan pengawasan terhadap 21 tempat hiburan karaoke dan biliar.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 28 Maret 2024 by admin
Discussion about this post