MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Mereka adalah MN (33), warga Jalan Penas Tani IV Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan FR (29), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gg Veteran Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi menuturkan, berawal pada Minggu (17/3) sekira pukul 16.30 Wita, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan GG Veteran Desa Barabai Darat sering terjadi transaksi sabu.
Nah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MN dan FR. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,69 gram atau berat bersih 0,12 gram, handphone, dompet kecil, dan timbangan digital.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 18 Maret 2024 by admin
Discussion about this post