MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin mengamankan pasangan suami isteri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Adapun pasutri tersebut adalah MF (34) dan SN (26), warga Banjarmasin Barat.
Menurut Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie bahwa penangkapan keduanya bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret Hendra Wahyudi alias Kiki warga Jalan Sulawesi Gang Pelopor Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Saat itu kami dapat informasi akan ada narkoba jenis sabu yang dibawa menggunakan perahu kelotok dari kawasan Banjar Raya Kecamatan Banjarmasin Barat menuju Tabunganen Kabupaten Batola,” jelas Kasat, Jumat (8/3/2024).
Menindaklanjuti hal tersebut, di bawah kendali Kanit Gakkum IPTU Alamsyah Sugiarto langsung melakukan penyelidikan ke kawasan sepanjang pesisir Sungai Barito hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku Kiki berhasil diringkus di kawasan Rawasari XXIII Komplek Purnama Blok D Kelurahan Teluk Dalam dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram, Selasa (5/3/2024) lalu.
“Kita interogasi hingga munculah nama MF sebagai penyedia barang (sabu),” ujarnya.
Tak mau buruannya lepas, polisi kemudian langsung bergerak dan mencari keberadaan MF. Polisi kemudian mengendus keberadaan MF dan isterinya SN di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Rabu (6/3/2024).
“Saat kita lakukan penangkapan, dari MF ini berhasil kita amankan 10 paket sabu siap edar dengan berat 90,18 gram. Namun sayangnya saat itu si isteri, SN berhasil kabur,” jelas Kasat.
Tak puas begitu saja, polisi kemudian menggiring MF ke kediamannya di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi Perumahaan Piuland Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Barito Kuala. Disana petugas kembali mendapati 2 paket sabu seberat 2,96 gram beserta timbangan digital dan plastik klip.
Tak selang berapa lama, polisi pun berhasil meringkus SN yang sebelumnya sempat kabur di kawasan Jalan Belakang Mesjid Jami Gang Nurjanah 1 Kelurahan Antasan Kecil Timur.
“Pelaku MF ini merupakan residivis kasus serupa dan saat ini masih dałam proses bebas bersyarat,” ujar Kasat.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian juga menyita uang sebesar Rp1.290 000 diduga hasil penjualan sabu.
“Dari Pasutri ini total kita amankan 12 paket sabu seberat 93,14 gram sabu. Keduanya pun saat ini sudah kita amankan di Mako Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” tambah Dading.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 8 Maret 2024 by admin
Discussion about this post