MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tak memiliki pekerjaan tetap membuat Andri Noviadi alias Otoy (35) nekat menjalankan bisnis haram meski mengetahui risikonya penjara.
Namun, baru saja melakoni bisnis yang menjanjikan keuntungan besar, warga Jalan Pangeran Gang Pangeran Kelurahan Pangeran Banjarmasin Utara ini harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (23/2/2024) sekira pukul 08.45 WITA.
Polisi berhasil menyita barang bukti 49 paket sabu dengan berat total 11,82 gram, timbangan digital warna hitam, kantongan terbuat dari kain warna hitam, serta dompet.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas menyita barang bukti 49 paket sabu,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Selasa (27/2/2024).
Dikatakan Kasat, tertangkapnya pelaku Otoy berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“37 paket sabu ditemukan dalam kantong celana pelaku bagian depan sebelah kanan, kemudian dompet warna kuning hitam berisikan 11 paket tersimpan didalam 1 buah kantongan terbuat dari kain warna hitam yang ditemukan dirumah pelaku, ” tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 27 Februari 2024 by admin
Discussion about this post