MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Jajaran Polsek Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian buah sawit, di wilayah Perkebunan Bukit Kapur Estate Diivisi 3 Blok 024 PT. SMART Batu Ganting, Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku diketahui berinisial NH yang merupakan warga Bangkalan Melayu, Dusun Batu Ganting, Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru.
Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku pencurian.
Kapolsek menerangkan, kejadian diketahui saat anggota PAM Ovit Polda Kalsel sedang melakukan kegiatan patroli di area perkebunan kepala sawit divisi 03 Blok 024 milik PT Sinarmas.
“Saat patroli anggota menemukan satu unit mobil pikap parkir di tengah area perkebunan dengan muatan sawit. Mendapati kejanggalan anggota langsung mendekati mobil dan terlihat ada dua orang yang tidak dikenal,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, melihat anggota mendekatinya sontak pelaku yang awalnya istirahat langsung melarikan diri dan meninggalkan mobil pikap yang berisikan buah sawit tersebut.
“Ketika anggota mendekati, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan barang bukti 1 mobil pikap Mitsubishi Carry warna hitam 1 buah Egrek, 2 buah Tojok, 1 bilah parang dan 70 tandan buah sawit yang habis dipanen,” terangnya.
Atas peristiwa tersebut, pihak Perkebunan PT Sinarmas, Tbk unit BKPE mengalami kerugian sekira Rp5 juta, dan pihaknya langsung melaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku yang sempat DPO ini berhasil kita amankan pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 22.00 Wita, hasil dari penyelidikan keberadaan pelaku,” tutupnya.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 11 Februari 2024 by admin
Discussion about this post