MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar sosialisasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan tata cara penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPUD HST H Ardiansyah di Hotel Darul Istiqamah Barabai, Selasa (6/2/2024).
Divisi Hukum KPUD HST Siswandi menyampaikan, baru kali ini Pemilu dilaksanakan serentak, yaitu pemilihan legislatif dan presiden.
“Siapapun memiliki hak kontitusi untuk memilih, kecuali TNI dan Polri. Kalau istri dan anak punya hak untuk memilih,” ujarnya.
Sedangkan ASN punya hak untuk memilih, tapi saat tahapan Pemilu harus netral atau tidak boleh memihak kepada salah satu calon.
Sementara itu, mantan anggota KPU Provinsi Kalsel periode 2018-2023, Hatmiyati yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa saat pencoblosan kertas suara harus dibuka dulu baru dicoblos, dan coblosan tidak boleh didokumentasi oleh pemilih.
“Pendidikan politik harus dilakukan oleh partai politik itu sendiri. Kalau KTP bukan di wilayah tinggal harus diurus untuk pindah, sebab kalau tidak diurus tidak bisa memilih. Contoh warga dari Pulau Jawa yang tinggal di Kalimantan, itu harus minta surat pindah baru bisa memilih,” jelasnya.
Komisioner KPU HST, Murjani, mengatakan pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mensukseskan Pemilu.
“DPT sudah ditetapkan pada Juni 2023 lalu, ini kita dorong kepada Dinas Dukcapil agar warga yang belum memiliki KTP bisa memilih,” katanya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 6 Februari 2024 by admin
Discussion about this post